Setelah melalui sejumlah pembahasan, akhirnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tahun 2019 disetujui dan disahkan bersama melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Selasa (09/07/2019). Kedua Raperda tersebut yakni Penyertaan Modal Kepada BUMD PT Linggau Bisa dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar, Sekda H A Rahman Sani, Asisten I Heri Suryanto, Asisten II M Rusli, Kepala OPD, camat, serta lurah.
Dalam rapat tersebut, dibacakan laporan dari dua pansus untuk masing-masing Raperda yang dibahas. Juru bicara Pansus 1, Merismon mengatakan, dengan penyertaan modal untuk BUMD PT Linggau Bisa, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah. Dengan penyertaan modal ini, PT Linggau Bisa diharap dapat berbenah dan mendukung kemajuan Kota Lubuklinggau.
Sementara, Juru Bicara Pansus 2, Syuhada menjelaskan mengenai peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan. Setelah melalui sejumlah pembahasan dan beberapa kali studi banding ke sejumlah daerah, Kesbangpol di Lubuklinggau sudah memenuhi syarat untuk menjadi badan.
"Dengan menjadi Badan Kesbangpol diharapkan dapat langsung terjun ke tengah masyarakat," ujarnya.
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan untuk dua Raperda yang diusulkan tersebut. Ia berharap dengan adanya dua Raperda baru ini dapat mengembangkan dan menjadikan Kota Lubuklinggau lebih maju. Di akhir acara, persetujuan dan pengesahan dua Raperda ditandatangani oleh Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau.